Verifikasi Parpol Pakai Data Kecamatan Terbaru

Mendagri Minta Gubernur Update Jumlahnya

Kamis, 20 September 2012 – 07:18 WIB
JAKARTA - Proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 akan menggunakan data kecamatan yang terbaru. Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, dirinya telah meminta para gubernur untuk mengirimkan data terakhir penambahan jumlah kecamatan.

"Kami membantu KPU dalam memberikan data. Saya minta provinsi mengirim data terakhir penambahan kecamatan yang belum dilaporkan ke Kemendagri," katanya di kompleks Istana Presiden kemarin (19/9).

Dia menjelaskan, penambahan kecamatan dibuat melalui peraturan daerah (perda). Karena itu, Kemendagri meminta update jika ada pemekaran kecamatan yang masih tertinggal atau belum dilaporkan. "Saya minta ke semua daerah," ujar Gamawan.

Data terbaru tersebut akan diserahkan ke KPU untuk verifikasi parpol, khususnya kepengurusan di kecamatan. Rencananya, data itu diserahkan ke KPU awal pekan depan. "KPU akan memakai data ini untuk (melihat) ukuran apakah satu partai memenuhi syarat 75 persen atau 50 persen," terang mantan gubernur Sumbar tersebut.

Menurut dia, data itu akan sangat berpengaruh. Contohnya, jika jumlahnya ditentukan 6.234 kecamatan berdasar data yang lama, ternyata ada perda baru terkait dengan pemekaran kecamatan itu yang tidak dilaporkan dalam waktu dua tahun terakhir.

Misalnya, aturan mensyaratkan bahwa partai diakui untuk nasional jika memiliki 75 persen kepengurusan di provinsi dan 50 persen di kabupaten/kota. "Nah, berapa ukuran kabupaten/kota itu? Kalau salah angka, salah juga persentasenya," jelas Gamawan.

Sementara itu, terkait dengan update data yang lain, dia menyatakan hal tersebut akan dilakukan menjelang pelaksanaan pemungutan suara, yakni enam bulan sebelum hari H. Misalnya, jumlah penduduk atau daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). (fal/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu untuk 24 Provinsi Terbentuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler