Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK

KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses Verifikasi

Jumat, 10 Agustus 2012 – 04:57 WIB
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan menunda dan akan tetap melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

"Sambil menunggu putusan MK, tahapan jalan terus," kata anggota KPU Arief Budiman setelah menggelar rapat bersama sejumlah komisioner Bawaslu di gedung KPU, Jakarta, kemarin (9/8).

Sebagaimana diketahui, uji materi UU Pemilu diajukan sejumlah parpol nonparlemen terkait pasal verifikasi parpol dan ketentuan parliamentary treshold 3,5 persen yang berlaku nasional. Khusus terkait verifikasi, parpol nonparlemen menggugat karena aturan bahwa parpol yang kini mendapat kursi di DPR tidak perlu menjalani verifikasi faktual di KPU.

Menurut Arief, KPU tidak bisa menebak apa nanti keputusan MK terkait proses verifikasi. Dalam setiap putusan MK, hakim konstitusi biasanya sudah mempersiapkan mekanisme yang nanti tinggal dilaksanakan KPU. "Namun, apakah nanti kami tinggal melaksanakan atau itu harus dirumuskan di undang-undang terlebih dahulu, semua ada di MK," ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.

Arief menyatakan, jadwal verifikasi memiliki batasan. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, masa pendaftaran sekaligus pengembalian formulir verifikasi akan dilakukan pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang. Arief berharap, putusan MK bisa diambil pada rentang waktu proses tersebut. "Kami berharap putusan itu cepat, supaya kami juga bisa menyesuaikan dengan cepat," tandasnya.

Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan, parpol harus benar-benar mempersiapkan diri dalam verifikasi. KPU bersama Bawaslu telah berkomitmen tidak akan memberikan toleransi kepada berkas verifikasi yang tidak valid. "Tidak secuil pun kami memberikan toleransi," kata Nasrullah.

Dalam proses verifikasi nanti, Bawaslu dijanjikan akan mendapat seluruh salinan data verifikasi yang didapat KPU. Data itulah yang nanti menjadi sumber pelacakan verifikasi faktual. "Untuk di daerah nanti kami meminta pelibatan partisipatif. Mereka nanti yang memberikan masukan," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai, KPU sebaiknya menyiapkan peraturan alternatif untuk mengantisipasi putusan MK. "Sebaiknya begitu (dibuatkan peraturan alternatif). Bagaimana dikabulkan, bagaimana jika tidak," ujarnya saat dihubungi.

Menurut Arif, dalam rapat konsultasi terakhir dengan KPU, komisi II belum menemukan upaya KPU mengantisipasi peraturan alternatif. Arif menyatakan, ada kemungkinan MK bakal mengabulkan uji materi terkait pasal verifikasi. "Diprediksi, kalau dikabulkan, seluruh parpol wajib verifikasi dengan syarat yang sudah diatur. Menjadi pasal non diskriminatif," ujarnya.

Menurut Arif, dirinya secara pribadi lebih setuju semua parpol ikut verifikasi. PDIP sendiri sudah siap jika harus mengikuti verifikasi. Dengan semua mengikuti proses yang sama, tidak ada keistimewaan apakah parpol itu duduk di parlemen atau tidak.

"Ini dalam rangka mendorong kelembagaan parpol. Sebab, bisa saja parpol memiliki fungsi di DPR, namun strukturnya tidak bekerja, kelembagaan tidak berjalan. Ini yang tidak boleh terjadi," tandasnya. (bay/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abaikan Suara Ranting, DPD PAN Brebes Dianggap Arogan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler