JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis angka sementara tentang harta kekayaan milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kepemilikan rekening gendut. Tak seperti dikabarkan sebelumnya, harta pria yang kini PNS Pemprov DKI tersebut hanya Rp 18,448 miliar.
Angka ini jauh dari perkiraan awal sebesar Rp 60 miliar, yang dikabarkan merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Ini (harta Rp 18 miliar) belum termasuk sembilan bidang tanah yang belum kami hitung harganya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (21/3).
Aset terbesar Dhana, lanjut Adi, berupa surat berharga seperti saham senilai Rp 11 miliar. Termasuk pula uang dalam pecahan dolar Amerika yang setara Rp 270 juta, dinar Irak setara Rp 7 juta, dan real Arab Saudi setara Rp 1,3 juta.
Tambahan harta lainnya, sambung Adi, adalah emas seberat 1,1 kg. "Kalau diuangkan emas harganya sekitar Rp 465 juta," tambah Adi.
Aset lain berupa kendaraan bermotor seperti sedan Chrysler dan truk. Dhana juga diketahui berinvestasi dalam bentuk lahan ke pihak ketiga yang ditaksir nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. Aset terakhir yang berhasil ditaksir penyidik adalah jam tangan merek Rolex seharga Rp 103 juta.
Penyidik, lanjut Adi, juga masih menelusuri aset Dhana di Jakarta atau kota lain. Penyidik juga terus mempelajari apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini. "Semua fakta dalam pemeriksaan akan dirumuskan dan dianalisa penyidik," tegas Adi. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Tolak Perda Miras Diubah
Redaktur : Tim Redaksi