Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu

Selasa, 08 Oktober 2024 – 09:32 WIB
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto (tengah) saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto mengeklaim usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal ini diungkap Suharto saat menerima audiensi perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).

BACA JUGA: Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen

"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ucap Suharto.

Dia menerangkan bahwa pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin

Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Walakin, dari pihak Kementerian PAN-RB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan

Keempat poin tersebut meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan KemenPAN-RB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.

Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.

Suharto mengatakan bahwa tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.

Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda.

"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun.

Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," kata Suharto.

Sebelumnya, Senin (7/10/2024), MA memfasilitasi audiensi dengan SHI yang menuntut kesejahteraan hakim.

Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kemenkeu dan Bappenas, SHI menyampaikan empat tuntutan.

Keempat tuntutan itu adalah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan.

Dua tuntutan lainnya, yakni RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; dan terakhir, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler