jpnn.com, SURABAYA - Kasus kosmetik ilegal yang menyeret nama pedangdut Via Vallen dan Nella Karisma mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang itu jaksa menghadirkan terdakwa Karina Indah Lestari yang tidak ditahan serta ibu kandung terdakwa sebagai saksi.
BACA JUGA: Poster Konser Via Vallen Disomasi, Ini Penyebabnya
Dalam persidangan di ruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa Winarko dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Sri Utami, yang merupakan ibu kandung terdakwa.
BACA JUGA : Ini Bukti Nella Kharisma Lebih Keren dari Via Vallen
BACA JUGA: BPOM Jateng Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar
Dalam kesaksiannya, Utami membenarkan anaknya memproduksi kosmetik oplosan dengan cara mencampur merek Mustika Ratu dan diberi merk DSC Beauty.
Bahkan Sri Utami ikut membantu anaknya dalam produksi kosmetik ilegal tersebut.
BACA JUGA: Barang Milik Via Vallen Hilang Diseret Ombak
"Kesaksian Sri Utami ini sesuai dengan dakwaan jaksa bahwa terdakwa Karina (26) memproduksi kosmetik ilegal. Selanjutnya, guna memperkuat surat dakwaan, jaksa akan memanggil dua artis Via Vallen dan Nella Kharisma yang menjadi endorser kosmetik yang diproduksi di Kediri ini," tutur Jaksa Winarko.
BACA JUGA : Via Vallen - Nella Kharisma Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal?
Kehadiran dua pedangdut yang sedang naik daun itu dijadwalkan pekan depan di persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kosmetik ilegal yang dimiliki Karina Indah Lestari.
Produk kosmetik oplosan bermerek DSC Beauty ini menggunakan jasa artis terkenal, Via Vallen dan Nella Kharisma sebagai endorsernya.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Kapan Nikah, Begini Jawaban Via Vallen
Redaktur & Reporter : Natalia