Vicky Prasetyo Minta Tak Ditahan, Pihak Kejaksaan Bilang Begini

Selasa, 07 Juli 2020 – 20:22 WIB
Vicky Prasetyo. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Vicky Prasetyo ternyata sempat memohon agar tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan pihak Vicky beberapa waktu sebelum proses penahanan dilakukan.

BACA JUGA: Resmi Ditahan, Vicky Prasetyo Bilang Begini

Permohonan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Arhdani.

Namun, permohonan itu ditolak dan jaksa memutuskan untuk tetap menahan.

BACA JUGA: Kabar Duka, dr Putri Wulan Sukmawati Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Karena memang mau ditahan kan, pasti (memohon tidak ditahan). Namun sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum, jadi mohon dihargai," kata Andhi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Andi, Vicky Prasetyo masih memiliki hak untuk menjadi tahanan kota. Namun, hal itu tidak dapat diputuskan untuk waktu sekarang.

BACA JUGA: Detik-detik Kawanan Perampok Bersenpi Gasak Toko Emas di Siang Bolong

"Itu haknya Pak Vicky untuk melakukannya, punya hak untuk memohon. Tetapi nanti kami putuskan," tambah Andhi.

Diketahui, artis Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini, Selasa (7/7) sampai 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penahan ini dilakukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, telah tahap dua. Itu artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan harus dilakukan.

BACA JUGA: Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah

Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler