Video 2 Preman Mengamuk di Medan Lantas Sembunyi, Viral di Medsos

Senin, 03 Januari 2022 – 16:28 WIB
Kedua preman yang melemparkan oli kotor dan telur ke sebuah usaha laundry saat diamankan di Polsek Sunggal. Foto: Dok Polsek Sunggal

jpnn.com, MEDAN - Sebuah video yang menunjukkan sebuah tempat usaha laundry terlihat kotor karena dilempari oli bekas dan telur, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun @medantalk di Instagram, peristiwa itu disebutkan terjadi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/12).

BACA JUGA: Detik-Detik Menegangkan Bang Ade Menangkap Copet, Digeruduk Preman

Di awal video, terlihat dinding, pintu hingga lantai bangunan tempat laundry itu kotor karena terkena oli dan pecahan telur.

Pemilik usaha laundry juga merekam aksi preman tersebut.

BACA JUGA: Preman Ini Palak Sopir Angkot, Minta Rp 6 Ribu, Galak Banget, Tuh Lihat Tampangnya

Kedua preman itu kabur menggunakan sepeda motor karena melihat aksinya direkam oleh pemilik usaha laundry. 

Si pemilik usaha laundry menyebut bahwa kedua preman itu mengamuk lantaran tidak diberi uang saat melakukan pungutan liar alias pungli.

"Jadi ini pungli laundry kami, dilempari telur dan bensin (oli bekas). Ini mukanya," kata pemilik usaha laundry dalam video tersebut.

BACA JUGA: Tiba di Markas Polda Jabar, Habib Bahar dengan Lantang Ucapkan Kalimat Ini 3 Kali

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat dikonfirmasi membenarkan mengenai adanya kejadian itu.

Kompol Chandra menjelaskan, seusai mendapat informasi terkait kejadian itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kdua pelaku ditangkap pada Rabu (29/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Keduanya kami amankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Sirsak, Desa Sei Mencirim, Sunggal," kata Chandra, Senin (3/1). 

Kedua pelaku, yakni AP (30) dan NN (28). Saat melakukan aksinya, keduanya mengaku anggota salah satu ormas kepemudaan.

"Terhadap kedua pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat 1 subsider pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ungkapnya. (mcr22/jpnn)








Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler