Video Call Begituan Oknum Dewan Bikin Heboh, Polisi Bongkar Pelakunya

Selasa, 22 September 2020 – 11:33 WIB
Heboh video call begituan oknum dewan. Foto ilustrasi: dokumen jpnn

jpnn.com, PONTIANAK - Video call begituan atau VCS seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang viral di media sosial bikin heboh.

Tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar yang menerima laporan mengenai viralnya video itu langsung bergerak.

BACA JUGA: Wali Kota Jambi dan Keluarga Positif Covid-19, Putra Bungsunya Meninggal Dunia

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go, kasus ini terkait dengan sindikat pemerasan. Polisi pun telah berhasil membongkar sindikat pemerasan di balik beredarnya VCS oknum wakil rakyat itu.

"Video yang menghebohkan masyarakat tersebut disinyalir sebagai modus pemerasan," ucap Kombes Donny di Pontianak, Senin (21/9).

BACA JUGA: Saran untuk Luhut dan Doni yang Ditugaskan Jokowi Turunkan Corona di 8 Provinsi

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang tersangka yang merencanakan pemerasan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sambas berinisial BK.

"Bahkan dua tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak," ungkap Donny.

BACA JUGA: Jenderal Gatot Nurmantyo: Saat Menjadi Panglima TNI, Saya Melihat Itu Semua

Awalnya Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE terkait viralnya video itu pada 19 September 2020.

Mendapati laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sambas berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalbar untuk melakukan rangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban BK.

Dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone itu, tim mengamankan seorang berinisial A, warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pontianak bulan Agustus 2020 lalu.

Kepada polisi, A mengaku bahwa telepon genggamnya dipinjam oleh G, teman satu sel ketika dia masih di penjara. Tim kemudian bergerak ke Lapas Kelas IIA Pontianak dan memeriksa G.

Dari sinilah terungkap dugaan sindikat pemerasan tersebut. Saat diinterogasi petugas, G mengaku menyuruh seseorang inisial D untuk menghubungi korban BK untuk diajak melakukan VCS.

"Pelaku berinisial G yang berada di dalam lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinisial D untuk menghubungi korban," jelas Donny.

Skenario yang disusun oleh G berjalan mulus. D yang ditugaskan mengajak BK melakukan VCS berhasil menjalankan misinya. Sesuai rencana, D melakukan perekaman dan mengirimkannya kepada G.

Setelah menerima kiriman video dari D, pelaku G pun melancarkan aksi pemerasan terhadap BK. Dia menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 4 juta agar videonya tidak disebarluaskan ke publik.

"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020 para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Akhirnya 8 September 2020 video tersebut di-upload ke beberapa grup komunitas masyarakat," tutur Donny.

Setelah VCS itu disebar, pelaku kembali pemerasaan korban dengan meminta uang Rp 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Karena takut videonya semakin viral, korban BK pun memenuhi permintaan pelaku G.

"Korban mentransfer uang sebesar Rp 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut," ucap Donny.

Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. A sebagai pihak yang meminjamkan handphone, G yang merupakan warga binaan sebagai otak pelaku pemerasan.

"Kemudian D yang bertugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakhir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial," jelas Donny.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp 4 juta, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler