Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial

Kamis, 02 Mei 2024 – 13:49 WIB
Ilustrasi - Polisi selidiki penyebaran konten pornografi di Jakarta Utara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Laki-laki berinisial ARS menyebarkan konten pornografi berupa foto dan video wanita berinisial ARP di sejumlah akun media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan dari korban.

BACA JUGA: FNJ Jual Foto dan Video Wanita Tanpa Busana, Ada Gadis di Bawah Umur

"Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan dari korban ARP yang dirugikan atas tindakan mantan pacar berinisial ARS," kata Gidion di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah, wanita berinisial ARP ini meminta putus dengan terlapor.

BACA JUGA: Enggak Terima Diputus, ATM Sebar Video Mahasiswi Tanpa Busana, Lihat Tuh

Menurut pengakuan korban, terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram.

Selain itu, juga terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor sehingga korban membuat laporan pengaduan ke polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024.

Dia mengatakan konten pornografi yang disebar itu direkam di salah satu apartemen, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 17 April 2024.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya.

"Kami tengah melakukan proses hukum terkait laporan tersebut," kata dia.

Dia mengatakan untuk kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler