jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus penjualan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan remaja FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan.
BACA JUGA: Oknum Anggota Polri di Sulteng jadi Tersangka Kasus Asusila
"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga menjadi LP model A (aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang laki-laki dengan inisial FNJ di daerah Pasuruan pada Rabu, tanggal 8 Oktober 2023, jam 19.00 WIB.
BACA JUGA: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Bogor, Perhatikan PSK Wanita Paling Kanan
"Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya. Dari penggeledahan tersebut kami menyita tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga unit HP tersebut dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno
Adapun modus tersangka adalah dengan menggunakan akun pribadi miliknya untuk menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa di antaranya ialah anak di bawah umur.
"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. Kemudian modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akun-nya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut," ujar dia.
Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.
Lebih jauh disampaikan bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain.
"Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mem-promote akun milik pribadi dari tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toilet Umum Disulap Tempat Berhubungan Seksual, Seorang Anak Dijadikan PSK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti