Video Mesum Oknum ASN Beredar, Pemeran Diduga Kepala Puskesmas, Hmmmm

Jumat, 02 September 2022 – 20:20 WIB
Ilustrasi video asusila. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KAYUAGUNG - Video mesum seorang oknum ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan beredar di media sosial.

Oknum ASN dalam video mesum tersebut diduga kuat adalah Kepala Puskesmas Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial PJ.

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI Maulidini mengatakan aksi tak terpuji PJ dalam video tersebut tengah ditangani Inspektorat Kabupaten OKI.

"Saudara PJ sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten OKI. Jadi, kami masih menunggu hasil itu," kata Maulidini sebagaimana dikutip dari sumeks.co, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA: Istri Polisi Digerebek Tengah Asyik Begituan di Hotel Bintang 5, Tuh Fotonya

Maulidini mengatakan pihaknya tidak bisa langsung memvonis yang bersangkutan bersalah atau tidak, tetap harus menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

"Apabila hasil pemeriksaan inspektorat sudah keluar, kami baru bisa memberikan sanksi," tegasnya.

BACA JUGA: Sebelum Menggerebek Istri di Hotel Bintang 5, Bripda Ade Melapor ke Paminal Propam, Oh

Mengenai sanksi sendiri bermacam-macam. Ada sanksi berat hingga sanksi pemberhentian dalam jabatan, termasuk diturunkan kelas jabatan.

“Semua itu, dalam hal ini sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi,” kata Maulidini.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan mengatakan, terkait dugaan asusila oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

“Tentunya kami menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler