Banyak warga yang penasaran dengan aksi tidak senonoh yang diperagakan anak yang notabene masih di bawah umur itu. Pada sejumlah warnet, bahkan di tempat ngumpul warga, peredaran video mesum dengan file SMA_MJL ini tengah menjadi perbincangan dan perhatian masyarakat. Bahkan, beberapa warga dari luar Kabupaten Majalengka juga sudah ada yang mengetahui keberadaan peredaran video mesum siswi Majalengka ini.
Menurut beberapa orang warga yang sempat menyaksikan video mesum ini, adegan tersebut diduga diproduksi pada salah satu tempat wisata yang menyediakan gubug-gubug leprakan dan bale-bale bambu, seusai jam sekolah.
Pasalnya, siswi tersebut masih mengenakan pakaian seragam dengan atasan batik sekolah, dan rok panjang berwarna abu. Pakaian yang biasa dikenakan siswa sekolah tingkat menengah atas (SMA/SMK) di Kabupaten Majalengka.
Menindaklanjuti peredaran video mesum pelajar ini, pihak kepolisian langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Dedi Budiana SH MH menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tahapan penyelidikan guna mencari tahu kronologis beredarnya video mesum pelajar ini, setelah pihaknya menerima laporan pengaduan.
Dedi membenarkan jika video berdurasi 22 detik dengan kapasitas file 204,5 kilobytes ini memang diperankan oleh salah satu siswi sekolah menengah di kawasan Bantarujeg. Sedangkan, pemeran pria yang ikut terekam tangannya secara sepintas ini, adalah kekasihnya yang juga alumni atau senior dari tempat siswi tersebut bersekolah.
Selain itu, dari hasil penyelidikan petugas, video mesum ini direkam oleh handphone milik pemeran pria dan diduga pertama kali disebarkan dan beredar sejak awal September lalu. Pelaku penyebar pertamanya adalah salah seorang teman dari pemeran pria.
“Data sementara yang kita dapatkan, pelaku pengedarnya adalah teman prianya dengan motif sengaja mengedarkan antar teman ke teman. Saat ini, kita sudah kantongi nama-nama para pelaku perekam dan pengedar. Sedangkan kasusnya masih dalam pengembangan,” jelas Dedi.
Sayang, saat ditanya nama dan identitas para pelaku yang sebentar lagi statusnya akan dinaikkan sebagai tersangka ini, Dedi masih merahasiakannya dengan alasan belum beranjak ke tahapan penyidikan.
Yang pasti, lanjut Dedi, untuk ketiga pelaku pemeran, perekam dan pengedar video mesum ini, pihaknya akan menjeratnya dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan, untuk pelaku perekam yang diduga sekaligus sebagai pemeran pria dalam adegan mesum ini, pihaknya bisa menjerat dengan pasal berlapis selain UU ITE, yakni UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menanggapi hal ini, wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka Ustad M Ridwan mengaku prihatin dengan peredaran video mesum yang diperankan pelaku yang masih berusia pelajar ini.
Menurutnya, aspek pendidikan yang utuh sejatinya bukan hanya mengejar target tingginya angka nilai akademik para siswa pada pengajaran formal saja, tetapi output lain dari hasil pendidikan berupa kapasitas karakter moral anak didik, juga menjadi tanggung jawab semua stakeholder dunia pendidikan.
Ridwan juga menyoroti permasalahan tersebut lebih pada mempertanyakan sejauh mana peran Pemkab Majalengka dalam menerapkan visi Remaja (Religius, Maju, dan Sejahtera).
“Visi ini telah dicanangkan Pemkab sejak 2008 ini, tapi nampaknya belum bisa diterapkan sepenuhnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka, meski telah berjalan selama hampir empat tahun ini,” jelas ketua PD Persatuan Islam (Persis) Majalengka ini.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Majalengka Asep Saepudin ST mengaku baru mengetahui adanya peredaran video mesum yang diperankan oleh siswi pada salah satu lingkungan pendidikan itu.
Menurutnya, pengajaran pendidikan di sekolah saja tidak cukup untuk menjadikan harapan orang tua agar anak-anaknya cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual bisa terwujud.
Malah, Asep menilai pendidikan yang sangat dominan justru berada pada sistem pengasuhan dan pendidikan pada lingkungan keluarga yang diberikan oleh orang tua dan keluarga.
“Dalam kasus ini, jika sudah terbukti secara hukum pihak sekolah maupun dinas harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat agar menjadikan pelajaran bagi para siswa lainnya,” imbuh politisi asal Jatitujuh ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs H Sanwasi MM belum bisa dimintai komentarnya terkait hal ini. Ketika wartawan koran ini mencoba menghubunginya via ponselnya dalam posisi tidak aktif. (azs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari, Lakalantas Rengut Dua Nyawa
Redaktur : Tim Redaksi