Video Mesum Siswi SMU Beredar

Kamis, 15 November 2012 – 10:57 WIB
LHOKSUN--Prilaku Aris Murizal (19) memang tergolong bejad. Sudah menggauli pacar dibawah umur serta ogah bertanggungjawab, ia kemudian malah menyebar aksi mesum mereka berdua. Bahkan rekaman video via kamera ponsel itu, akhirnya sampai ke tangan korban. Tak luput rekan-rekan si gadis sesama pelajar SMA, serta keluarga juga mengetahui persetubuhan mereka.

Akibat perbuatan sang pacar, sontak saja Mawar (15) mencak-mencak. Ia pun naik pitam lantas mengadu kepada orangtuanya. Tak menyangka kegiatan sang anak sudah terlalu jauh, kasus ini selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Dalam hitungan jam, AMZ segera diringkus petugas dan dijebloskan ke tahanan. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui, sudah tiga kali menggauli Mawar di kediamannya, Kecamatan Tanah Luas. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Achmad Fauzy, menyatakan kejadian ini berlangsung pada setiap Minggu di Bulan April 2012 lalu.

"Kejadian kemarin pada April Minggu siang sekira pukul 14.00 WIB. Sementara baru terungkap ketika keluarga korban datang melapor. Menurut anaknya, dia dijemput sang pacar dan diajak ke rumah tersangka. Setiba di TKP, mereka tidak langsung berhubungan karena ada orang tua dan adik AMZ. Kemudian menonton televisi bersama-sama, lantas tak lama berselang orang tua dan saudara tersangka keluar. Di saat itulah langsung terjadi persetubuhan," beber AKP Achmad pada wartawan, Rabu (14/11).

Disela-sela adegan intim tersebut, ternyata AMZ mengambil HP dan merekam adegan mesum keduanya. "Meski sempat dilarang, tapi tetap saja dia melakukannya. Usai bersetubuh, korban diantar pulang kembali. Sementara tanpa sepengetahuan Mawar, video mesum disebarluaskan," kata Kasat.
 
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melacak keberadaan AMZ dan akhirnya pelaku didapati sedang berada di sebuah warung kopi di desanya pada Rabu (8/11) lalu dan kini ia ditahan di sel Polres untuk  diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat dengan pidana terhadap kesopanan / persetubuhan dan pencabulan , Pasal 81 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mag-46)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polri Gelapkan Uang Pengusaha Rp2,5 M

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler