Video Syur Oknum Guru SMK, Bupati Purwakarta: Keterlaluan

Senin, 23 September 2019 – 09:28 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: Pemkab Purwakarta/Antara

jpnn.com, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika marah dengan beredarnya video syur yang melibatkan oknum guru honorer Pemprov Jawa Barat yang bertugas di salah satu SMK di Purwakarta. Oknum guru tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.

"Mereka itu guru. Masa sih melakukan adegan mesum dengan bukan pasangan yang sah, sampai direkam hingga diunggah (upload) di media sosial juga, itu keterlaluan," katanya, di Purwakarta, Minggu (22/9).

BACA JUGA: Memalukan! Kasus Video dan Foto Syur Oknum Berpakaian PNS Rusak Nama Seluruh Honorer Indonesia

Ia mengaku geram atas beredarnya video syur yang melibatkan oknum guru tersebut. Apalagi kedua oknum guru itu mengajar di SMK yang ada di wilayahnya.

Menurut dia, tindakan oknum guru tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan. Hal itu juga tidak menjadi contoh yang baik bagi pelajarnya.

BACA JUGA: Kata Ridwan Kamil Soal Kasus Video Syur Berpakaian PNS Pemprov Jabar

Ia berharap agar video syur oknum yang beredar di media sosial itu cepat hilang agar tidak disaksikan oleh kalangan pelajar. "Para pelajar harus dilindungi dari konten-konten yang berbau pornografi ataupun porno aksi," kata bupati.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyatakan kalau pemeran wanita dalam video syur berseragam ASN Jawa Barat berinisial RJ merupakan korban.

"RJ korban. Mereka pasangan selingkuh," kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat, AKBP Harry Brata.

Menurutnya, dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.

RJ, kata dia, bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau, misalnya kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler