jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, Vietnam belum mau mengabulkan permohonan ekstradisi delapan WNI yang terjerat kasus perompakan kapal Orkim Harmony.
Boy mengakui bahwa Indonesia tidak bisa mengintervensi Vietnam untuk mengembalikan delapan WNI yang sudah divonis bersalah itu.
BACA JUGA: Jokowi Belum Puas untuk Satu Hal Ini
"Jika ada WNI yang melanggar hukum di wilayah negara lain, kami harus menghormati. Tentunya dalam hal ini sebagai pihak yang mendapatkan pemberitahuan dari otoritas negara yang melakukan tindakan itu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).
Meski begitu, kata Boy, Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus mengupayakan agar ekstradisi dikabulkan. Polri dan Kemenlu juga akan mengawasi terus perkembangan permohonan ekstradisi tersebut.
BACA JUGA: Petinggi TNI Ziarah ke Makam Bung Karno
"Kami memang tidak bisa serta merta minta dikembalikan. Kami harus patuhi apa yang mereka lakukan," jelas dia.
Sementara itu, kata Boy, pihaknya juga sudah mengutus tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kepada delapan WNI yang divonis sejak 2015 silam. "Di sana ada KBRI bisa jadi bagian yang berikan perbantuan atau advokasi. Tidak berarti langsung ekstradisi," tandas dia.
BACA JUGA: Soal Data E-KTP, Kemdagri Jamin Warga Tak Kehilangan Hak Pilih, Asal...
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin beserta pejabat utama Polri bertemu dengan Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Xuan, Senin (26/9). Pertemuan berlangsung di Istana Vietnam.
Syafruddin mewakili Indonesia melayangkan permohonan ekstradisi terhadap delapan WNI yang divonis karena melakukan perompakan kapal. Tujuannya, agar delapan WNI tersebut, menjalani sisa hukuman di Indonesia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Tak Bisa Pakai Otot tapi…
Redaktur : Tim Redaksi