BOGOR - Kejaksaan Agung sedang mempelajari hukuman denda dan uang pengganti terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Tak menutup kemungkinan perampasan harta milik mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu bakal dilakukan.
"Dalam undang-undang kan ada waktu 1 bulan, tapi nanti kita tanyakan ke yang bersangkutan apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. Kita lihat nanti," ujar Kejagung Basrief Arief.
Sesuai putusan Mahkamah Agung, November 2012 lalu, Susno divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Basrief mengaku sebelum lakukan penyitaan, pihaknya harus melihat dulu putusan Susno dari pengadilan dan juga amar putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA). "Kalau barangnya sudah ada ya kita sita. Kalau dia bayar kan tidak. Kita lihat dulu dari putusan," kata Basrief.
Seperti diketahui, salah satu harta milik Susno terselip di Kaki Gunung Salak, Kampung Kemang, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Ya, jenderal bintang tiga memiliki vila di atas tanah seluas 2,8 hektar. Bila nilai jual obyek pajak atas tanah itu Rp200 ribu per meternya, maka sebidang tanah itu bernilai Rp5,6 miliar.
Meski nilainya lebih dari jumlah uang pengganti yang mesti dibayarkan, namun kabarnya kejaksaan bakal melewatkan tanah Susno tersebut. Menurut Sekdes Desa Sukaluyu, Nano Suprianto, tanah Susno sementara ini masih bersertifikat PT. Mustika Candra. Jadi sulit bagi kejaksaan menyitanya.
“Tanah di kampung suka pindah-pindah tangan, jadi sering nggak jelas tanah siapanya. Tapi kalau yang punya sertifikat mah sudah jelas pemiliknya, mungkin cuma kendala dari ganti namanya doang,” tuturnya.
Sementara itu, pengakuan lain dituturkan Baja (45), penjaga vila di tanah seluas 2,8 hektar tersebut. Dia menyatakan, vila dua kamar itu masih milik Susno. Hanya saja, si empunya vila sudah jarang datang menengok. “Terakhir ke sini tahun 2008. Itu pun pas pembangunan vila ini,” jelasnya.
Kepemilikan Susno atas lahan seluas 28 ribu meter persegi itu terjadi pada 2001. Karena hanya bentangan lahan kosong, Susno pun menanaminya dengan pohon Jati. Baja mengatakan, sudah tujuh tahun ini dirinya tak digaji Susno. Untuk membiayai kehidupannya, bapak dengan dua anak itu bergantung pada orang yang ingin menyewa vila.
“Saya selama tujuh tahun tidak pernah digaji ama pak Susno. Tapi beliau pernah berjanji mau ngasih gaji, nyatanya sampai sekarang tidak ada masukan dari pemilik vila tersebut.
Namanya juga cuma ngejaga dan mengurus doang,” jelasnya.(cr10/jp/d)
"Dalam undang-undang kan ada waktu 1 bulan, tapi nanti kita tanyakan ke yang bersangkutan apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. Kita lihat nanti," ujar Kejagung Basrief Arief.
Sesuai putusan Mahkamah Agung, November 2012 lalu, Susno divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Basrief mengaku sebelum lakukan penyitaan, pihaknya harus melihat dulu putusan Susno dari pengadilan dan juga amar putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA). "Kalau barangnya sudah ada ya kita sita. Kalau dia bayar kan tidak. Kita lihat dulu dari putusan," kata Basrief.
Seperti diketahui, salah satu harta milik Susno terselip di Kaki Gunung Salak, Kampung Kemang, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Ya, jenderal bintang tiga memiliki vila di atas tanah seluas 2,8 hektar. Bila nilai jual obyek pajak atas tanah itu Rp200 ribu per meternya, maka sebidang tanah itu bernilai Rp5,6 miliar.
Meski nilainya lebih dari jumlah uang pengganti yang mesti dibayarkan, namun kabarnya kejaksaan bakal melewatkan tanah Susno tersebut. Menurut Sekdes Desa Sukaluyu, Nano Suprianto, tanah Susno sementara ini masih bersertifikat PT. Mustika Candra. Jadi sulit bagi kejaksaan menyitanya.
“Tanah di kampung suka pindah-pindah tangan, jadi sering nggak jelas tanah siapanya. Tapi kalau yang punya sertifikat mah sudah jelas pemiliknya, mungkin cuma kendala dari ganti namanya doang,” tuturnya.
Sementara itu, pengakuan lain dituturkan Baja (45), penjaga vila di tanah seluas 2,8 hektar tersebut. Dia menyatakan, vila dua kamar itu masih milik Susno. Hanya saja, si empunya vila sudah jarang datang menengok. “Terakhir ke sini tahun 2008. Itu pun pas pembangunan vila ini,” jelasnya.
Kepemilikan Susno atas lahan seluas 28 ribu meter persegi itu terjadi pada 2001. Karena hanya bentangan lahan kosong, Susno pun menanaminya dengan pohon Jati. Baja mengatakan, sudah tujuh tahun ini dirinya tak digaji Susno. Untuk membiayai kehidupannya, bapak dengan dua anak itu bergantung pada orang yang ingin menyewa vila.
“Saya selama tujuh tahun tidak pernah digaji ama pak Susno. Tapi beliau pernah berjanji mau ngasih gaji, nyatanya sampai sekarang tidak ada masukan dari pemilik vila tersebut.
Namanya juga cuma ngejaga dan mengurus doang,” jelasnya.(cr10/jp/d)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 99 Caleg Gerindra DKI Jakarta tak Penuhi Persyaratan
Redaktur : Tim Redaksi