Viral, Aksi Aipda Ambarita Menggeledah HP Milik Remaja, Kompolnas Merespons Tegas 

Rabu, 20 Oktober 2021 – 12:29 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral karena membenarkan penggeledahan handphone (HP) milik remaja.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan yang dilakukan Aipda MP Ambarita menggeledah HP tanpa ada dasar hukum tersebut keliru.  

BACA JUGA: Viral, Aksi Aipda Ambarita Menggedah Ponsel Milik Remaja, Kombes Yusri Bereaksi

"Tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil handphone milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).

Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu mengatakan pemeriksaan HP seseorang harus sesuai prosedur.

BACA JUGA: Jenderal Listyo: Tidak Pakai Lama, Segera Copot, Proses Pidana

Pasalnya, kata Poengky, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan harus seizin pengadilan.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja, harus ada sangkaannya dulu," ucap Poengky.

BACA JUGA: Polisi Melakukan Pelanggaran, Kapolri Keluarkan Perintah untuk Kabid Humas

Oleh karena itu, Poengky meminta seluruh anggota Polri hati-hati dalam melaksanakan tugas.

Dia berharap anggota Polri tetap mengepankan profesionalitas, menjaga sopan santun, dan tidak menunjukkan arogansi.

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas)," kata Poengky.

Dia mengatakan anggota Polri tidak hanya diawasi pengawas internal, dan eksternal seperti Kompolnas, tetapi juga masyarakat melalui gawai pintarnya.

Oleh karena itu, tindakan polisi yang arogan dan represif bisa terekam dan diunggah ke media sosial kemudian diviralkan.

"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," ucap Peongky.

Dia meminta Polri menindaklanjuti video viral di Twitter yang merekam penggeledahan HP remaja itu.

Remaja yang menjadi korban pun diminta melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky Indarti.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter seorang remaja tidak terima telepon genggam diperiksa oknum polisi Bripka Rustamaji pada 16 Oktober 2021.

Pasalnya, remaja itu mengaku informasi dalam ponselnya itu rahasia pribadinya, apalagi dia tidak melakukan kejahatan.

Konon, Aipda Ambarita menjelaskan penggeledahan ponsel adalah satu wewenang kepolisian dalam pemeriksaan identitas.

Ambarita lantas menanyakan undang-undang privasi kepada remaja tersebut.

Dia juga menantang pemuda itu untuk adu data siapa yang benar dan salah dalam pemeriksaan ponsel.

Aipda Ambarita geram dengan remaja itu karena mempermasalahkan pemeriksaan ponsel.

Padahal, dia dan anggotanya tidak mempermasalahkan soal SIM dan STNK.

Kini, Ambarita dimutasi ke Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.

Ambarita sebelumnya menjabat sebagai Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jaktim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui ada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan Aipda Monang Parlindungan Ambarita.

Dugaan kesalahan itu dilakukan Ambarita ihwal aksinya yang menggeledah ponsel seorang remaja yang sempat viral di media sosial Twitter. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik tengah memeriksa Ambarita di Propam atas dugaan kesalahan SOP itu.

"Betul. Kami akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP. Karena dugaan kami lakukan pemeriksaan di Propam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10). (cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler