jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui ada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan Aipda Monang Parlindungan Ambarita.
Dugaan kesalahan itu dilakukan Ambarita ihwal aksinya yang menggeledah ponsel seorang remaja yang sempat viral di media sosial Twitter.
BACA JUGA: Begini Modus JN Mencuri Ponsel, Masyarakat Harus Waspada
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik tengah memeriksa Ambarita di Propam atas dugaan kesalahan SOP itu.
"Betul. Kami akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10).
BACA JUGA: 3 Tips Menjaga Mata Agar Tidak Lelah dan Perih Saat Menatap Layar Ponsel
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengakui ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Ambarita.
"Karena dugaan kami lakukan pemeriksaan di Propam," kata Yusri.
BACA JUGA: TNI AL Bakal Bikin Film Pertempuran Laut Arafuru, Bertabur Bintang Terkenal
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan bila Ambarita terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
"Kalau ada pelanggaran disiplin akan kami lakukan tindakan tegas," pungkas Yusri Yunus.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter seorang remaja tidak terima telepon genggam diperiksa oknum polisi Bripka Rustamaji pada 16 Oktober 2021.
Pasalnya, remaja itu mengaku informasi dalam ponselnya itu rahasia pribadinya, apalagi dia tidak melakukan kejahatan.
Konon, Aipda Ambarita menjelaskan penggeledahan ponsel adalah satu wewenang kepolisian dalam pemeriksaan identitas.
Ambarita lantas menanyakan undang-undang privasi kepada remaja tersebut.
Dia juga menantang pemuda itu untuk adu data siapa yang benar dan salah dalam pemeriksaan ponsel.
Aipda Ambarita geram dengan remaja itu karena mempermasalahkan pemeriksaan ponsel.
Padahal, dia dan anggotanya tidak mempermasalahkan soal SIM dan STNK.(cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama