jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa pengurus Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) pada Selasa (10/5).
Pemeriksaan itu terkait aksi sejumlah oknum anggota Perserosi yang bermain sepatu roda di jalan raya, kawasan Gatot Soebroto.
BACA JUGA: Viral Pemain Sepatu Roda di Tengah Jalan, Wagub DKI: Arogan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi rombongan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Aksi bermain sepatu roda, red) tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada," kata Kombes Zulpan di kantornya, Senin (9/5).
BACA JUGA: Viral Rombongan Sepatu Roda di Jalan Raya, Wagub DKI Merespons Begini, Tegas!
Menurutnya, mengacu UU tersebut, jalan raya tidak diperuntukkan untuk sepatu roda, tetapi hanya untuk kendaraan roda empat atau roda.
"Kami sayangkan dan ke depan Polda Metro Jaya akan panggil pada Selasa di Subdit Gakkum untuk berikan edukasi terkait kegiatan yang membahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain," kata Zulpan.
BACA JUGA: Aksi Pemain Sepatu Roda di Jalan Raya Viral, Polisi Bergerak
Sebuah video memperlihatkan sekelompok orang tengah bermain sepatu roda di jalan raya viral di media sosial.
Sekelompok pesepatu roda itu tampak meliuk-liuk, meski ada sejumlah kendaraan masih di jalan raya.
Berdasarkan informasi, aksi sekelompok yang bermain sepatu roda itu terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PB Perserosi Papua Targetkan Podium Utama PON XXI Sumatra Utara
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama