Viral Ambulans Dipakai Antar Seserahan Nikah, Sopir Kena Tilang

Rabu, 21 Oktober 2020 – 09:46 WIB
Mobil ambulans yang viral di medsos mengatar seserahan nikah diamankan petugas Satlantas Polrestabes Palembang. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menilang pengemudi ambulans yang viral di media sosial karena mengiring pengantin dan mengantarkan seserahan nikah. 

“Ambulans harusnya membawa orang sakit atau jenazah. Bukan membawa antaran orang menikah, kan tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakim Rusdi, Selasa (20/10).

BACA JUGA: Heru Setiawan Ditembak dari Jarak Dekat, Tewas Tergeletak di Atas Motor, Kondisi Mengenaskan

Ia mengatakan, saat membawa antaran ini, ambulans tersebut juga menyalahkan sirene dan lampu rotaror merah. Padahal, ambulans harusnya hanya digunakan untuk keperluan darurat, bukan antaran untuk pesta pernikahan.

“Kami akan memintai keterangan sopir dan pihak hajatan terkait ambulans yang membawa antaran pengantin, di tengah kondisi Covid-19 seperti ini,” katanya.

BACA JUGA: Modus Pura-pura Terpeleset, Pegang Anu Nenek Berusia 70 Tahun, Darul Kutni Diamuk Massa

Ambulans tersebut diduga milik salah satu klinik di Jalan Punai, Ilir Timur (IT) II, Palembang. Mobil dengan Nopol BG 1164 RL itu, kini telah diamankan di Polrestabes Palembang.

Selanjutnya, pemilik mobil dan pihak-pihak terkait bakal dimintai keterangan. Terlebih dalam video tersebut, tampak dua petugas memakai APD mengantar seserahan nikah.

BACA JUGA: Polisi Menangkap 11 Orang dari 2 Ambulans

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nuraini juga menyayangkan penggunaan ambulans untuk mengantar kotak antaran pesta pernikahan. Terlebih lagi, menggunakan baju hazmat lengkap.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa

“Saya sangat menyayangkan kejadian itu, karena hal itu tidak diperbolehkan. Ambulans tak boleh dipakai sembarangan, apalagi mengantar antaran dengan dua orang menggunakan APD, baju hazmat,” tutupnya. (kur/palpres.com)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler