jpnn.com, MUARA ENIM - Heru Setiawan, 35, warga Dusun III Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, tewas mengenaskan setelah ditembak dari jarak dua meter, Minggu (18/10), sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku adalha Diki Destian, 30, warga yang masih satu desa dengan korban.
BACA JUGA: Suami Bersimbah Darah Dianiaya Istri, Ngeri, Disayat Pakai Cutter
Kasus pembunuhan ini terungkap, barawal ketika Heru Setiawan ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di kabun karet miliknya di Jalan Pialing Desa Lembak, Minggu (18/10), sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban tewas dengan kondisi proyektil senapan angin milik pelaku bersarang di bagian leher korban.
BACA JUGA: Jadi Irup Upacara Pemakaman Kombes Pol Purn Tumpal Manik, Kapolda Sumut: Beliau Suri Teladan
Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari SH MSi mengatakan, pihak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut dari informasi warga.
“Dari keterangan saksi dan hasil olah TKP, saat itu saksi Wario dan Painem, pasangan suami istri hendak ke kebun. Lalu di tengah jalan menemukan korban tergeletak di atas motor dengan kondisi telentang dan mengeluarkan darah dari mulut,” jelansya.
BACA JUGA: Tahanan Polrestabes Medan Meninggal, Kasat Reskrim Bilang karena Demam
Dari hasil autopsi, kata Kapolsek Lembak, korban meninggal dunia akibat proyektil senapan angin yang bersarang di lehernya. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucapnya.
Setelah sekitar 1,5 jam melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
“Pelaku sendiri dibekuk sekitar pukul 09.15 WIB, di rumahnya. Pelaku dan barang bukti sepucuk senapan angin langsung dibawa ke Mapolsek Lembak, guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Iptu Desi, motif pembunuhan ini karena sakit hati. Berawal ketika korban dan pelaku terlibat cekcok pada Sabtu (17/10).
Puncaknya Minggu (18/10) pagi pelaku mendatangi korban di kebun karet dengan membawa senapan angin yang telah disiapkan dari rumah.
Ketika pelaku dan korban bertemu, keduanya kembali adu mulut dan korban sempat mengacungkan parang ke arah pelaku.
Melihat korban mengayunkan parang, pelaku langsung menembak korban mengenai pada bagian leher sebanyak satu kali. Melihat korban roboh bersimbah darah di atas motor, pelaku langsung kabur.
BACA JUGA: Pesan Shin Tae Yong untuk Witan Sulaeman dan Elkan Baggott
“Pelaku menembak korban dengan jarak dua meter ke arah bagian kepala dan mengenai leher korban. Pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan berencana Jo 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara dan seumur hidup,” jelasnya.(ozi/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi