jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial W (32) warga Desa Buniwangi yang diduga menganiaya anak kandung, AR (6).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut penangkapan W ini berawal dari video di media sosial yang kemudian dikembangkan.
BACA JUGA: Innalillahi, Pemuda di Sukabumi Ini Tewas Dibacok 2 Pria Bercelurit
Dari hasil pengembangan itu polisi menangkap tersangka W di rumahnya di Kecamatan Surade.
"Terungkap ternyata W merupakan ayah kandung dari anak perempuan yang menjadi korban penganiayaan dari video berdurasi lima menit itu," AKBP Maruly Pardede, Rabu, (15/11).
BACA JUGA: Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Kena OTT Jadi Tersangka, Begini Dosanya
Video berdurasi lima detik itu memperlihatkan korban AR diinjak pada bagian wajah hingga kepalanya oleh tersangka.
Di ujung video viral juga terlihat aksi W menendang kepala korban sehingga sang anak terbentur.
BACA JUGA: OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
Korban yang menangis dan meminta belas kasihan dari ayahnya itu juga terlihat memar pada bagian wajah.
Ada juga beberapa foto yang beredar di media sosial memperlihatkan bibir korban berdarah dan bengkak.
Polisi yang mengetahui adanya kasus penganiayaan itu langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah dari anak tersebut.
Hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penganiayaan anak tersebut terjadi pada Selasa, (14/11).
Video aksi keji pelaku diunggah oleh akun Facebook Anitta Nitta (Desi Yulianti) yang merupakan istri pelaku yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.
Polisi juga masih menggali motif di balik aksi keji ayah aniaya anak kandung itu.
"Diduga kekerasan ini terjadi karena hubungan rumah tangga antara W dengan istrinya tengah bermasalah sehingga anak yang menjadi sasaran kekesalan orang tuanya," ucap Maruly.
Perwira menengah Polri itu juga merasa miris melihat aksi keji tersangka. Dia menyebut siapa pun yang melihat video itu akan merasa emosi.
Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sukabumi.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam