jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap bocah 12 tahun yang mengemudikan truk, yang videonya viral di medsos.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bocah tersebut tidak diproses secara hukum, mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Dibantu Atta Halilintar, Sopir Viral: Seperti Anugerah
"Anak di bawah umur ini harus dilakukan diversi. Pembinaan kepada orang tuanya," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4).
Namun demikian, bocah itu tetap akan didampingi psikolog anak. Tak hanya itu, polisi juga meminta orang tuannya untuk lebih memerhatikan anaknya.
BACA JUGA: Viral Surat Resmi Kelurahan Jombatan Meminta Sumbangan THR, Begini Kata Pak Camat
"Nanti akan didampingi psikolog anak untuk konseling kepada keluarga agar lebih mengawasi anaknya," ujar Sambodo.
Aksi nekat bocah 12 tahun mengemudikan truk viral di media sosial.
BACA JUGA: Ada yang Yakin Inilah Alasan Ustaz Abdul Somad Menikahi Perempuan Muda
Video tersebut diunggah akun @cetul.22. di Instagram. Dalam video itu, tampak anak laki-laki mengemudikan truk tronton seorang diri.
Bocah tersebut sempat ditanya pengendara lain yang melintas di samping kendaraannya.
Lantas, bocah itu mengaku dirinya berusia 12 tahun yang akan menuju Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berdasarkan pendalaman polisi, awalnya truk itu dikemudikan sopir berinisial H.
Namun, di KM 12, H merasa kantuk. Lantas, dia kemudian meminta bocah yang merupakan keponakannya mengemudikan kendaraan itu.
Bocah tersebut mengemudikan truk tersebut hingga 7 KM yakni dari KM 12 hingga KM 19 menuju Cikampek, Jawa Barat. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama