jpnn.com, SURABAYA - Sebuah surat resmi berkop Kelurahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur bernomor 400/***415.53.2/2021, tertanggal 28 April 2021 viral di media sosial.
Surat itu berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah ke sejumlah pengusaha yang beradministrasi di wilayah itu. Surat juga ditandatangani Lurah Jombatan Kislan.
"Kami mohon kerelaan bapak/ibu/saudara/i para pengusaha toko/rumah makan untuk sekadar berbagi memberikan THR/parsel lebaran kepada pegawai Kantor Kelurahan Jombatan, Jombang tahun 2021," bunyi isi surat tersebut dikutip Jumat (30/4).
"Dengan jumlah anggota 16 orang dan dikirim ke Kantor Kelurahan Jombatan paling lambat Hari Jumat 7 Mei 2021," lanjutan surat tersebut.
Camat Jombang Muhdlor membenarkan adanya surat itu.
Menurut dia, surat tersebut tidak sepenuhnya inisiatif pegawai kelurahan.
Dia menjelaskan munculnya surat itu berawal dari permintaan salah satu pengusaha yang berinisiatif memberikan parsel atau makanan kepada pegawai Kelurahan Jombatan.
Pengusaha itu, kata Muhdlor, meminta surat resmi sebagai bukti bahwa Kelurahan Jombatan telah meminta bantuan atau bingkisan jelang Idulfitri kepadanya. Meski begitu, surat yang dibuat tak dapat dibenarkan.
"Suratnya sudah kami tarik. Yang bersangkutan juga akan kami berikan teguran baik lisan maupun tertulis, karena sebagai PNS," tegas dia.
Muhdlor sudah memberikan imbauan secara resmi untuk kelurahan di bawah naungannya agar tidak meminta sumbangan dalam bentuk apa pun saat Idulfitri.
"Semua lurah dan kades kami beri imbauan agar tidak meminta sumbangan THR dalam bentuk apa pun, apalagi situasi dalam masa pandemi Covid-19," pungkas Muhdlor. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Camat Cisarua Membubarkan Acara Wali Kota Bekasi di Bogor, Ada Organ Tunggal
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Mau Terima THR dan Gaji ke-13, Bu Titi Malah Sedih
Redaktur & Reporter : Arry Saputra