Viral Disebut Sosok di Balik Pemilik Pesawat Juragan 99, Kaji Edan Bilang Begini  

Kamis, 17 Maret 2022 – 01:41 WIB
Bos MS Glow Shandy Purnamasari bersama suaminya, Gilang Widya Pramana. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sosok Kaji Edan ramai diperbincangkan di media sosial, lantaran namanya dikaitkan sebagai sosok di balik harta kekayaan Crazy Rich asal Malang, Gilang Widya, yang dikenal dengan Juragan 99.

Pemilik nama Onny Hendro Adhiaksono ini memberikan klarifikasi lewat video yang diunggah lewat akun Instagram miliknya @kajiedan.

BACA JUGA: Kepada Korban Penipuan Indra Kenz & Doni Salmanan, Silakan Hubungi Nomor Ini

"Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal sama yang namanya Gilang itu," jelasnya.

Perihal kepemilikan pesawat jet yang disebut sebagai miliknya. Kaji Edan dengan tegas membantah.

BACA JUGA: Mantan Tunangan Kerap Ingatkan Indra Kenz Supaya tak Pamer Kekayaan, Tetapi..

"Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok," imbuhnya.

Kaji Edan menerangkan peristiwa dirinya menaiki private jet Juragan 99 yang diunggah di media sosialnya hanyalah iseng belaka.

BACA JUGA: Klaim Ikut Acara Paris Fashion Week, Bos MS Glow: Sorry, Akan Jadi Pembelajaran Sebelum Ngegas

"Otak saya tuh iseng saja. Saya ngomong ke anak saya ' nanti kalau Ayah naik, tolong divideoin, ya. Di tulisan Juragan 99 dilihatin, nanti Ayah mau bikin konten'." katanya.

Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz, dan Doni Salmanan. Kekayaan Juragan 99, kini  banyak diragukan warganet sumbernya, meski diketahui Juragan 99 memiliki beberapa bisnis.

Salah satu pengguna Twitter menyebut sosok Kaji Edan inilah yang ada di balik Juragan 99, yang fenomenal itu. Pengguna Twitter tersebut bahkan menyebut private jet milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.

Perihal isu tersebut, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan sudah benar.

Hal itu menurutnya bisa menjadi bukti agar netizen tidak lagi meributkan kekayaan CEO MS Glow tersebut, terutama yang dikaitkan dengan Kaji Edan.

Dengan adanya klarifikasi itu, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,  jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.

"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad.

Namun, Kaji Edan mengatakan tidak berniat melaporkan fitnah tersebut ke ranah hukum.

"Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut," seru Kaji Edan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler