Viral Keterangan Saka Tatal Korban Salah Tangkap, Begini Respons Polda Jabar

Kamis, 23 Mei 2024 – 13:26 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menanggapi keterangan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas dan mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

Pernyataan Saka itu viral lantaran mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan sejoli Vina dan Rizky alias Eky.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong

Merespons pernyataan Saka, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiring atas opini yang terbentuk.

Menurutnya, saat ini petugas sedang bertugas di lapangan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu itu.

BACA JUGA: Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung

"Kami minta seluruh warga masyarakat untuk menahan diri," kata Jules di Bandung, Kamis (23/5).

Perwira Menengah Polri itu berjanji, polisi akan bekerja sebaik mungkin dan mengungkap kasus ini dengan terang benderang, termasuk menangkap dua orang DPO yang kini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA: Equnix Hadirkan Solusi Keamanan Data Pribadi

"Kami akan bekerja sebaik mungkin secara transparan, nanti ada waktunya akan kami sampaikan," ujarnya.

Adapun, penyidik Polda Jabar bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap satu orang DPO pembunuh Vina atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Tersangka Pegi diamankan di Bandung dan bekerja sebagai tukang bangunan. Kini tersisa dua orang buronan yang masih berkeliaran yakni Andi dan Dani.

Jules menerangkan, dalam penangkapan terduga pelaku, penyidik mengantongi keterangan dari para saksi.

"Tentu kami berdasarkan keterangan yang kami dapatkan seperti tadi kami sampaikan tentu kami harus memenuhi alat bukti yang cukup, baik berdasarkan Pasal 184 KUHP, ada keterangan saksi tersangka, ahli, itu akan kami lakukan proses ulang," jelasnya.

"Kami lakukan penyesuaian apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi yang DPO," lanjutnya.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler