Viral Pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Pelakunya Ternyata

Selasa, 12 September 2023 – 20:50 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo bersama jajaranya saat ungkap kasus pengeroyokan di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/HO Polresta Bandung)

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Tim dari Polresta Bandung menangkap sembilan pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (9/9) lalu.

Pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial itu ternyata anggota geng motor.

BACA JUGA: Pengeroyok Pegawai Kemenkumham di Samarinda Sudah Ditangkap, Motifnya

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut sembilan anggota geng motor tersebut awalnya sedang berkumpul sambil menenggak minuman keras (miras).

"Pada saat minum-minuman keras, ada warga yang lewat, kemudian melempar botol kosong kepada sembilan remaja tersebut," kata Kusworo saat ungkap kasus di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Selasa (12/9).

BACA JUGA: Info Terkini dari Mahfud MD soal TPPU terkait Transaksi Rp 349 Triliun

Saat kejadian para pelaku ini tidak terima sehingga mereka mengejar seorang warga yang diduga melempar botol kepada mereka.

Para tersangka lantas menghentikan pengendara yang diduga melakukan pelemparan botol tersebut, disertai aksi pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tongkat baseball.

BACA JUGA: Inilah Motif Anak Aniaya Ayah di Sukabumi, Ya Tuhan

"Karena diduga korban yang bersangkutan yang melempar, padahal salah sasaran. Sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," tuturnya.

Kombes Kusworo mengatakan pelaku merupakan anggota geng motor XTC 133, pecahan daripada yang sudah merubah menjadi ormas, di mana XTC 133 ini tetap ingin menjadi geng motor.

Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu di antaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler