Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama

Selasa, 08 Maret 2022 – 16:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)

jpnn.com, JAKARTA - Video perempuan berhijab di Semarang yang menikah di gereja viral di media sosial.

Pernikahan beda agama tersebut memantik berbagai komentar di tengah masyarakat.

Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sendiri pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015, tetapi ditolak.

Gugatan yang dimaksud yaitu perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diajukan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.

Putusan itu sendiri diketok pada 18 Juni 2015.

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK yang dikutip JPNN.com, Selasa (8/3).

MK menolak pernikahan beda agama dengan alasan perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia.

MK juga menyatakan segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal yang menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

"Peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan," tutur MK. 

Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai hubungan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami istri.

"Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama atau kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan," jelas MK.

Dalam putusan tersebut, MK juga menyebutkan perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri.

"Bahwa ikatan lahir dan batin dalam sebuah perkawinan juga merupakan bentuk pernyataan secara tegas bahwa seorang pria dan seorang wanita ingin membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tutur MK.

MK juga berpendapat, agama menjadi landasan bagi komunitas individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Agama menjadi landasan bagi komunitas individu yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin keberlangsungan hidup manusia," beber MK dalam putusan yang diketok oleh Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indrati.

Mahkamah Konsititusi juga menyatakan negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan.

Tak hanya itu, negara juga berperan untuk memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.

"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," tegas MK.

Sebelumnya, warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama.

Sejak diunggah pada Minggu (6/3) pukul 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik itu telah ditonton 1,6 juta kali.

Unggahan tersebut menunjukkan sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.

Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.(mcr8/jpnn)

BACA JUGA: Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama


Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler