Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI soal Perkawinan Beda Agama

Selasa, 08 Maret 2022 – 12:04 WIB
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengomentari soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.

Dia menegaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

BACA JUGA: Ini Lho Wanita Berjilbab yang Nikahi Pria Beda Agama, Lihat Penampilannya

"Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," kata Amirsyah kepada JPNN.com, Selasa (8/3).

Amirsyah berharap kasus menikah beda agama di Indonesia tidak terulang kembali di kemudian hari.

BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, soal Menikah Beda Agama, MUI Tegas

"Penting dilakukan upaya untuk menyadarkan masyarakat agar soal perkawinan dalam rumah tangga tidak menimbulkan mafsadat di kemudian hari," ujar Amirsyah.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama:

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Minta MK Tolak Kembali Uji Materi UU Nikah Beda Agama

MUI dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/ 26-29 Juli 2005 M setelah:

Menimbang:

1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama.

2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.

3. bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan

kemaslahatan.

4. bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

Serta mengingat: sejumlah Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Nisa [4]:3, Al-Rum [30]: 21, Al-Tahrim [66]: 6, Al-Maidah [5]: 5, Al-Baqarah [2]: 221, Al-Mumtahanah [60]: 10, Al-Nisa [4]: 25, sebuah hadis Rasul Allah SAW riwayat Muttafaq Alaih dari Abi Hurairah r.a, dan sebuah Kaidah Fiqih.

Memperhatikan:

1. Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang Perkawinan Campuran.

2. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, memutuskan dan menetapkan Fatwa Tentang Perkawinan Beda Agama.

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Ditetapkan di Jakarta, 28 Juli 2005 dan ditandatangani Ketua Sidang Komisi C Bidang Fatwa Munas VII MUI KH Ma'ruf Amin dan sekretaris Hasanuddin. (cr1/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler