Viral Pesta Bungkus Night di Jaksel, Direktur Hingga Manajer Jadi Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 – 15:10 WIB
Tangkapan layar - Poster acara "Bungkus Night" yang sempat viral di media sosial kini dalam pemeriksaan polisi, Jakarta Selatan, Senin. (20/6/2022).(NTARA/hamilton.urbanica/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan empat dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus pesta 'Bungkus Night' di Wijaya, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi Susianto mengatakan empat tersangka tersebut mulai dari direktur hingga manajer regional yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan itu.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiara Marleen Sebut Ini Ujian

"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten, dan MI yang mengunggah iklan. Semuanya sudah jadi tersangka," kata Budi, Senin (20/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen

"Kami menjerat dengan dua undang-undang yang pertama adalah UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 30 juncto Pasal 4, kedua UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," ujar Budi.

Aparat kepolisian juga turut menyita sejumlah berang bukti berupa ponsel milik kantor dan milik pribadi tersangka.

BACA JUGA: Viral Pesta Bungkus Night di Jaksel, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

"Jadi, semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berbau ajakan pornografi," kata Budi.

Sebelumnya poster undangan acara Bungkus Night viral di media sosial Instagram.

Kegiatan itu digelar di daerah Wijaya, Jakarta Selatan.

Adapun dalam keterangan di poster tersebut memuat sejumlah keterangan bermuatan sensual.

"Beyond your wildest sexpetation," bunyi keterangan di poster.

Keterangan di poster itu juga memuat tarif guna mengikuti kegiatan tersebut. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 3 Tersangka Segera Diadili


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler