jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons aksi polisi berpakaian preman yang mengacungkan pistol saat terlibat cekcok dengan sejumlah pemuda hingga viral di media sosial.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan anggota polisi berpakaian preman memiliki kewenangan memegang senjata api (senpi) karena merupakan tugasnya.
BACA JUGA: Polisi Berpakaian Preman Periksa Mahasiswa Ikut Demo ke DPR, Lihat
"Tugasnya (polisi, red) berhak menggunakan senjata tersebut untuk kepentingan tugas," kata Sugeng kepada JPNN.com, Rabu (18/5) malam.
Menurut Sugeng, tindakan polisi menunjukkan senjata tidak menjadi soal bila sudah memiliki izin.
BACA JUGA: Kasus Pengemudi Moge Pemukul Warga Pakai Pistol di Ciledug Berakhir Begini
"Tindakan menunjukkan senjata tidak masalah, kalau memang memiliki izin dan tidak diarahkan kepada seseorang dengan maksud mengintimidasi," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan polisi menggunakan senpi tanpa berseragam dalam tugas kepentingan mengelabui.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, IPW: Harus Diperiksa!
"Polisi bisa dalam uniform tertutup artinya tidak memakai seragam karena kepentingan tugasnya harus undercover," pungkas Sugeng.
Aksi polisi mengacungkan pistol sebelumnya saat anggota tersebut berupaya mengurai kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas di depan Mal Metro Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (15/5).
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan mengeklaim bahwa anggota polisi berpakaian preman itu mengacungkan pistol untuk menunjukkan identitasnya sebagai polisi.
Penyebabnya, lanjut Nazirwan, di tengah kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas, ada pihak yang mencoba memprovokasi dengan menyebut anggota polisi tersebut sebagai pelaku begal.
Konon, polisi itu mengacungkan pistol guna menyakinkan warga bahwa dia merupakan polisi.
Hanya saja, warga yang berada di lokasi tidak menggubris aksi polisi berpakaian preman itu.
"Waktu itu belum digubris, sehingga ada tindakan dari anggota kami yang menunjukkan identitas. Itu hanya upaya untuk menunjukkan identitas, tidak sampai melakukan tindakan lanjut," kata Nazirwan, Selasa (17/5). (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama