Viral PT Es Teh Indonesia Menyomasi Pelanggan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Senin, 26 September 2022 – 19:34 WIB
PT Es Teh Indonesia. Foto: tangkapan layar Instagram @esteh.indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menyayangkan langkah PT Es Teh Indonesia menyomasi pelanggannya yang mengkritik produk Chizu Red Velvet terlalu manis.

“Anggap saja itu bumbu-bumbu dalam menyampaikan pendapat,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Senin ,(26/9).

BACA JUGA: Ibu dan 2 Anak di Kalsel Dibunuh Tetangganya karena Es Teh Tumpah

Pernyataan Hendra itu menanggapi berita viral di media sosial adanya konsumen yang mengkritik produk Chizu Red Velvet dari PT Es Teh Indonesia.

Hendra juga mempertanyakan klaim PT Es Teh Indonesia yang menyebut unggahan konsumen merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Polda Riau Garap 6 Saksi Atas Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Polwan

"Pertama, saat ini masih menjadi perdebatan para ahli hukum mengenai apakah badan hukum bisa menjadi objek tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar dia.

"Kedua, kalaupun diasumsikan badan hukum adalah objek pencemaran nama baik, tetapi membaca twit dari @Gandhoyy hanya menyebut merek produk yaitu Chizu Red Velvet tanpa badan hukum."

BACA JUGA: Honda Vario 125 2022 Mengaspal, Harganya Naik

"Apakah Chizu Red Velvet ini orang atau badan hukum?" tanya Hendra.

Menurut dia, itu tampak lucu karena dalam somasi perusahaan menyatakan didasarkan pada hak sebagai pencipta minuman Chizu Red Velvet, padahal komposisi minuman bukan merupakan objek hak cipta.

Hendra menambahkan langkah somasi tersebut kontraproduktif karena perusahaan berharap bisa membungkam kritik. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mitsubishi Xpander Cross 2022 Memadukan Agresivitas SUV dan Top Grade Feeling


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler