jpnn.com, BEKASI - Foto spanduk bertuliskan Parkir Gratis yang terpasang di salah satu Indomaret di wilayah Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam foto yang beredar, pelanggan Indomaret diimbau melapor kepada pihak kepolisian apabila merasa dirugikan karena ditagih uang parkir.
BACA JUGA: Katalog Belanja Indomaret Hari Ini, Yuk Cek Promo Super Hemat, Banyak Diskon
"Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silahkan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat," bunyi potongan kalimat pada spanduk tersebut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat bicara soal viral spanduk Indomaret tersebut.
BACA JUGA: Viral di TikTok, Veni Nur Digadang-gadang Jadi Penyanyi Dangdut Masa Depan
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan pihaknya berharap parkir gratis untuk pelanggan itu bukan tulisan semata, tetapi bisa direalisasikan.
"Sehingga tidak terjadi ambigu informasi bagi konsumen mengenai bayar parkir," kata Rio kepada JPNN.com, Kamis (28/10).
BACA JUGA: Cemburu, Bripka MN Menenteng Senjata Serbu, Apa Isi Chatting Istrinya dengan Briptu Khairul?
Rio menjelaskan jika konsumen dimintai uang parkir tanpa struk, maka hal itu sama saja praktik pungutan liar alias pungli.
"Struk merupakan jaminan bagi konsumen ketika terjadi kehilangan kendaraan. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi," ujar Rio.
"Jika ada petugas yang memungut bayaran, seharusnya petugas itu juga yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan maupun kerusakan di luar force majeure," sambung Rio. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi