Cemburu, Bripka MN Menenteng Senjata Serbu, Apa Isi Chatting Istrinya dengan Briptu Khairul?

Kamis, 28 Oktober 2021 – 07:59 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkap pengakuan Bripka MN soal motif menembak Briptu Khairul Tamimi. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, JAKARTA - Oknum anggota Polri Bripka MN (38) sudah menyampaikan pengakuan soal motif dirinya menembak mati rekannya sesama polisi, Briptu Khairul Tamimi alias Momon (26).

Briptu Khairul, personel Polri yang bertugas di Bagian Humas Polres Lombok Timur, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur, Senin (25/10) sore.

BACA JUGA: Reza Indragiri Mengamati Video Kapolres Nunukan Hajar Brigadir Sony, Ada yang Aneh

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan bahwa ada indikasi bahwa motif pembunuhan itu adalah soal asmara.

Kepada penyidik, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba itu mengaku merasa cemburu terhadap Briptu Khairul Tamimi.

BACA JUGA: Ini Kalimat Bripka MN Sebelum Menembak Briptu Khairul dari Jarak Dekat, Detik-Detik Mengerikan

"Dari keterangan pelaku, dia mengaku cemburu karena korban ini sering chatting-an dengan istri pelaku," kata Kombes Artanto, dikutip dari Radar Lombok.

Namun, Kombes Artanto memastikan penyidik masih akan mendalami pengakuan tersangka terkait motif aksi penembakan tersebut.

BACA JUGA: Ini yang Terjadi 2 Hari Sebelum Briptu Khairul Tamimi Ditembak Bripka MN

“Polda NTB bersama jajaran, khususnya Polres Lombok Timur sedang berusaha mengungkap apa motif yang sebenarnya sehingga pelaku menembak rekan seprofesinya," kata Kombes Artanto, Rabu (27/10).

Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik akan memeriksa isi chatting antara korban dengan istri pelaku.

“Dari sana nanti kami cocokkan, apakah keterangan pelaku ini sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Kombes Artanto.

Kombes Artanto menyebut sejauh ini alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana pelaku sudah mencukupi sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, yang berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata menjelaskan, dari hasil sementara, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.

"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.

Lebih lanjut dijelaskan, unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi Bripka MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.

"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)," terang Kombes Hari.

Fakta ini sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, Briptu Khairul dinyatakan tewas akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

"Jadi dari hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam, mengenai paru-paru korban," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP," kata dia.

Dia juga mengungkapkan Brigadir Polisi Kepala MN menembak rekan sesama polisinya, Brigadir Polisi Satu HT, dari jarak dekat.

Aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkap dia.

Sebelum melakukan penembakan, Bripka MN sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap Kombes Hari.

Lebih detail bagaimana aksi Bripka MN terungkap dari prarekonstruksi.

Bripka MN datang ke rumah Briptu Khairul dengan mengendarai sepeda motor dinas Polri yang biasa dipakai untuk bertugas. Dia menenteng senjata laras panjang organik jenis SS-V2 Sabhara.

Bripka MN sempat berhenti untuk mengisi senjata serbu jenis V2 itu dengan peluru.

Tiba di rumah korban, Bripka MN menggedor pagar sambil mengucapkan salam. Saat itu, Bripka MN sudah ancang-ancang untuk menembak. Ujung senjata yang dia bawa sudah menempel di gerbang pintu dan siap ditembakkan.

Briptu Khairul Tamimi yang mendengar suara Bripka MN, langsung keluar rumah. Saat itu dia masih mengenakan handuk setelah selesai mandi.

Begitu Briptu Khairul membuka gembok pagar rumahnya, Bripka MN yang berada di sisi luar langsung menembakkan senjata laras panjang V2 itu.

Peluru dari senjata laras panjang menembus papan kayu pada pagar rumah hingga mengenai dada samping korban.

Briptu Khairul berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke arah belakang rumah, dengan kondisi berlumuran darah. Bripka MN membuka pagar rumah dan menembaki korban.

Peluru mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke bagian dada. Briptu Khairul yang masih dalam kondisi sadar terus berlari ke belakang rumah. Tetapi, dia tidak bertahan lama.

Diduga akibat tembakan pelaku yang mengenai organ vitalnya, Briptu Khairul tumbang di pintu belakang rumah. Bripka MN lantas pergi meninggalkan rumah korban. (sam/radarlombok/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler