jpnn.com, BANJARNEGARA - Pengguna media sosial dihebohkan dengan video sepasang lelaki melakukan penyimpangan seksual atau gay. Polisi pun langsung bergerak dan menangkap pelakunya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan setelah ditelusuri benar bahwa pemeran lelaki di video tersebut adalah warganya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Produsen Video Mesum Gay Pejabat Malaysia
Dia juga menyebut unggahan video asusila itu dibagi menjadi beberapa bagian. Semuanya diunggah di Twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/1).
“Unggahan itu dibagi menjadi tujuh bagian dan disebarkan melalui media sosial Twitter,” kata Hendri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/2).
BACA JUGA: Terbongkar, Komunitas Gay di Padang Punya Kata Sandi Khusus, Ada Paket Lengkap
Hendri mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun, ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
BACA JUGA: Akun Twitter Polda Sumut Sukai Konten Gay, Kabid Humas Bilang Begini
Usut punya usut, pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan seragam SMK.
“Pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video itu adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara,” kata Hendri.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual video sejak Januari 2022. Namun, untuk pembuatan video dilakukan pada November 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000. Hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta,” beber kapolres.
Perwira menengah ini menambahkan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian dikenakan juga Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan