Viral Video Habib Bahar bersama Perempuan Berhijab yang Sedang Bernyanyi, Pengacara Buka Suara

Kamis, 02 Desember 2021 – 10:00 WIB
Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Ilustrasi. Foto: Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video memperlihatkan Habib Bahar bin Smith (HBS) mendatangi seorang perempuan berhijab yang sedang bernyanyi, viral di media sosial.

Saat didatangi Habib Bahar, perempuan itu tengah menyanyikan lagu 'Karena Kucinta Kau' yang dipopulerkan oleh Bunga Citra Lestari alias BCL.

BACA JUGA: Kalimat Ruhut Sitompul Menohok Habib Bahar, Ichwan Membalas Begini

Rekaman video berdurasi 30 detik itu juga memperlihatkan momen Habib Bahar yang mengenakan kemeja putih, tersenyum.

Habib Bahar kemudian diminta duduk oleh perempuan berhijab tersebut di sampingnya.

Di dalam video itu juga terdengar suara orang lain yang mengabadikan momen kemesraan Habib Bahar bersama istrinya.

BACA JUGA: Tuntut Kemerdekaan Papua, Massa AMP Diadang 2 Ormas Bali, Bentrok

Menanggapi video viral itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta angkat bicara.

Menurut Ichwan, momen seperti tampak dalam video yang beredar di media sosial itu terjadi pada bulan lalu.

BACA JUGA: Berbaur dengan Massa Reuni, Babe Aldo: Kapan Sejarah 212 Rusuh?

"Wah, itu sudah lama. Sekitar tanggal 21 atau 22 November malam," kata Ichwan melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (1/12) malam.

Dia menyebut perempuan berjilbab dalam video itu merupakan istri Habib Bahar, Fadlun Faisal Balghoits.

"Itu saat (Habib Bahar) keluar dari Lapas Gunung Sindur kemarin. Dan HBS kumpul dengan keluarganya," ujar Ichwan.

Pengacara itu mengatakan video tersebut direkam seusai Habib Bahar bebas murni dari penjara.

Namun, Ichwan tidak memerinci di mana lokasi kliennya berkumpul kembali dengan keluarga besarnya.

BACA JUGA: Polisi Bubarkan Massa Reuni 212 yang Berkumpul di Area Parkir Stasiun Gambir

"Di suatu tempat, berkumpul dengan keluarga besar beliau," pungkas Ichwan Tuankotta.

Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11).

Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler