jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons cepat video seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci Al-Qur’an.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim dari Bareskrim langsung mengusut video tersebut.
BACA JUGA: Saifuddin Bawa Nama Menag Yaqut, Usulkan Hapus 300 Ayat Al-Quran, Astaghfirullah
“Polri, khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).
Menkopolhukam Mahfud MD bahkan sudah merespons langsung dan meminta Polri turun tangan menyikapi video yang viral tersebut.
BACA JUGA: Saifuddin Ibrahim Minta Menag Yaqut Hapus Ayat Al-Quran, Bareskrim Bergerak
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan pernyataan pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur’an merupakan penistaan agama.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polri Usut Saifuddin Ibrahim, Ini PenyebabnyaÂ
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang muncul di media sosial diprotes banyak pihak.
Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.
“300 ayat (di Al-Qur’an, red) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin.
Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun YouTube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Video Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan