Saifuddin Ibrahim Minta Menag Yaqut Hapus Ayat Al-Qur'an, Bareskrim Bergerak

Rabu, 16 Maret 2022 – 22:59 WIB
Bareskrim Polri telah bergerak mendalami video viral Saifuddin Ibrahim yang minta Menag Yaqut hapus ayat Al-Qur'an. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak mendalami video viral seorang pria yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus ratusan ayat Al-Qur'an.

Konon, pria dalam video viral itu ialah Saifuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pendeta. Dia meminta Menag Yaqut agar menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polri Usut Saifuddin Ibrahim, Ini Penyebabnya 

"Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (16/3).

Video viral itu sebelumnya menyita perhatian Menko Polhukam Mahfud MD dan dia meminta Polri mendalami tayangan yang dinilai bikin gaduh itu.

BACA JUGA: Bripda Anthon Matatula Tewas Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Sungai, Pelaku Ternyata

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam video tersebut meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," ujar Mahfud melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Agus, Masa Kontrak Guru PPPK Langsung 5 Tahun, Gaji Lumayan

Tidak itu saja, dia juga meminta Polri segera ditutup akun yang konon masih dapat diakses masyarakat hingga saat ini.

Mahfud MD pun mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur'an merupakan penistaan agama.

"Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun," terang Mahfud.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.

Saifuddin dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.

"300 ayat (di dalam Al-Qur'an, red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," tutur Saifuddin.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI itu. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler