Viral Video Wamendes Paiman Kampanyekan Gibran bin Jokowi, Begini Katanya

Senin, 30 Oktober 2023 – 16:57 WIB
Video Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mengampanyekan Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Video Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mengampanyekan Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Dalam video itu, Paiman tampak memberikan pengarahan kepada sekelompok orang untuk mendukung bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Gibran jadi Bakal Cawapres Prabowo, Djarot PDIP Merasa Gagal

Paiman Raharjo terlihat mengenakan baju dan topi merah.

“Kita sudah sepakat untuk Mas Gibran untuk memenangkan Pemilu 2023. Setelah hasil rapat saya akan sampaikan kepada Pak Pratik dan juga Bapak Jokowi, kemudian juga kepada ketua-ketua pemenangan Prabowo, Mas Rosan, kebetulan teman Wamen,” kata Paiman.

BACA JUGA: Gibran Tegaskan Sudah Dapat Izin Puan untuk Berkompetisi di Pilpres 2024

Praktik yang disebutkan Paiman identik dengan panggilan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. Sedangkan Rosan ialah Rosan Roeslani, yang juga merupakan Wamen BUMN.

Tak hanya itu, Paiman juga mengatakan hasil rapat ini juga akan dikabarkan kepada putra Jokowi. “Update langsung ke Mas Gibran. Jadi, bapak ibu supaya cepat. Kami ingin kesepakatan kembali,” jelas dia.

BACA JUGA: Waketum Garuda Teddy Gusnaidi Tepis Anggapan Putusan MK untuk Gibran, Ini Penjelasannya

Selain itu, Paiman juga menyebut bahwa dirinya tidak boleh terlalu tampil dan berkampanye karena bisa mendapat hukuman.

“Saya tidak boleh terlalu tampil karena saya wakil mentri nanti saya dipenalti,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/ tim kampanye pemilu.

Bahkan UU Pemilu lewat Pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Tidak hanya itu, aturan ini turut mengatur pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Dan dalam pasal itu diatur juga mengenai Pejabat Porpol dan Nonparpol boleh berkampanye selama ia didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU.

Namun jika pejabat negara ingin ikut sebagai tim kampanye pemilu, maka diwajibkan untuk melakukan cuti, seperti yang tertera dalam Pasal 281 UU tentang Pemilu. (Jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gibran Birokrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler