Viral, Warga Mengadu ke Presiden Pamannya Ditahan, Kapolresta Bogor Kota Klaim Begini

Jumat, 22 April 2022 – 18:04 WIB
Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro (kedua kiri), bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya (pertama kanan), saat jumpa pers perkara aduan masyarakat ke Presiden Jokowi di Pasar Bogor, Jumat (22/4/2021). ANTARA/Linna Susanti

jpnn.com, BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro angkat bicara menanggapi sebuah video viral, di mana tampak dua orang mengadu ke Presiden Joko Widodo.

Kedua orang tersebut mengadukan perihal penahanan pamannya oleh kepolisian.

BACA JUGA: Viral, Mak-Mak Memergoki Terduga Pencuri Motor, Pelakunya Panik

Disebut, penahanan berawal dari penolakan terhadap pungutan liar yang kemudian berujung penetapan menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Condro menyebut penahanan terhadap Ujang Sarjana terkait kasus pengeroyokan dengan dua orang korban.

BACA JUGA: Kronologis Aksi Begal di Bekasi yang Viral karena Modus Baru

Meski demikian, dia mengatakan Forkopimda Kota Bogor menindaklanjuti dengan serius pengaduan tersebut.

"Kami Forkopimda Kota Bogor menindaklanjut dengan sangat serius, terkait laporan masyarakat kepada bapak Presiden kemarin pada saat kunjungan di Pasar Bogor, sehingga ada dua hal yang kami sampaikan," ujar Kombes Condro di Bogor, Jumat (22/4).

BACA JUGA: Luar biasa, Elektabilitas AHY di Urutan 1 Melampaui Nama-nama Besar

Condro menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya yang digelar di Kantor Polresta Bogor Kota.

Menurut Condro penahanan Ujang berawal pada Jumat (26/11/2021) lalu.

Saat itu ada dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso sedang berjualan, ditegur Sarjana dan kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Sarjana kemudian dilaporkan kedua korban dan kasusnya telah diproses dalam persidangan.

Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Jokowi dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Pasar Bogor.

"Pak, tolong kami, di sini banyak pungli. Om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah tiga bulan lebih dipenjara," kata seorang perempuan pedagang.

Kombes Condro menyatakan polisi akan menyidik kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Dia juga menyebut proses dilakukan secara transparan serta akan menerbitkan daftar pencarian orang terkait kasus itu.

Kedua belah pihak pun telah diberi kesempatan untuk mendatangkan saksi-saksi, sehingga keberatan-keberatan Sarjana juga telah dipertimbangkan melalui sidang praperadilan.

"Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu 9 Maret 2022 yaitu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam hal ini Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah," pungkas Kombes Condro.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler