Virus Corona Mewabah, OJK Longgarkan Kolektabilitas dan Restrukturisasi Kredit

Selasa, 03 Maret 2020 – 16:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk menjaga transaksi ekonomi di tengah situasi penyebaran virus corona.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK menyiapkan kebijakan kelonggaran perhitungan kolektabilitas debitur dari sebelumnya tiga pilar menjadi hanya satu pilar saja.

BACA JUGA: Komite IV DPD RI dan OJK Bersinergi Dalam Pengembangan UMKM di Daerah

Penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar mendapatkan relaksasi pengaturan.

“Kami mengeluarkan kebijakan pelonggaran perhitungan kolektabilitas dari 3 pilar menjadi satu pilar dikarenakan beberapa sektor-sektor usaha terganggu akibat virus corona,” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (3/3).

BACA JUGA: Tips dari Ikatan Ahli Kesehatan Guna Tekan Penularan Virus Corona

Kolektabilitas merupakan satu pilar ketepatan membayar dari debitur. Relaksasi pengaturan yang disiapkan pihak regulator untuk debitur tersebut, yakni penilaian kualitas aset kredit yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

“Terserah sumbernya (pembayaran ) dari mana, apakah dari grupnya, dari sister companynya, silakan saja. Sehingga nanti ini memberikan ruang bagi kepada peminjam untuk meminjam lagi dan memberikan ruang bagi perbankan memberikan pinjaman yang lebih besar lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kemenkes Menerima 155 Spesimen Terduga Corona, Dua Orang Positif

Selain relaksasi tersebut, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun bisa diperpanjang bila diperlukan.

Selain relaksasi tersebut, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Di tengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Keadaan pasar pascamerebaknya virus corona secara global hari ini berangsur membaik karena otoritas terus memberikan perhatian serius agar kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil.

Pihak otoritas juga optimistis, peristiwa dua orang warga negara Indonesia yang terkena dampak virus corona tidak akan terlalu memengaruhi pasar secara signifikan karena beberapa langkah preventif sudah disiapkan serta para pelaku pasar sudah mengantisipasi hal tersebut.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler