Visa Rizieq Habis, Imigrasi: Tidak Ada Visa Unlimited Days

Senin, 12 Juni 2017 – 16:00 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Visa umrah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab habis 12 Juni 2017.

Rizieq yang diduga masih berada di Arab Saudi belum pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum kasus dugaan pornografi.

BACA JUGA: Catat, Mas Anies Tak Bertemu Habib Rizieq di Arab Saudi

Lalu apakah Rizieq akan dideportasi?

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie menjelaskan visa tujuan kemana WNI akan mengadakan sebuah kegiatan itu sangat bergantung kepada peraturan yang berlaku di negara yang dituju.

BACA JUGA: Humas Polri: Surat Antisipasi Kedatangan Habib Rizieq Itu Hoaks

Imigrasi negara yang dituju tentu punya standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang menjadi dasar hukum pemberian visa.

"Apa pun bentuk visa yang dibutuhkan dan bisa diberikan kepada WNI yang memohon," kata Ronny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).

BACA JUGA: Beredar Jadwal Penerimaan CPNS Kemenhumham, Hoaks?

Karenanya, Ronny mengatakan, hal ini menjadi kewenangan dari negara yang memberikan visa kepada setiap WNI yang memohonnya.

Ronny menjelaskan, sebelum ke negara tujuan, seseorang mengajukan visa melalui perwakilan negara itu di Indonesia.

Ketika sudah berada di negara tujuan dan akan mengajukan perpanjangan, tentu langsung di negara itu mengajukannya.

Di negara tujuan itu ada imigrasinya atau pelaksana tugas yang berkaitan dengan keimigrasian atau instansi apa saja yang memiliki otoritas yang bisa memberikan visa dan izin tinggal bagi WNI yang ada di negara tersebut.

Lalu apakah Rizieq bisa dapat visa kunjungan khusus dari Kerajaan Arab Saudi?

Ronny mengatakan tentu itu tergantung kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut. "Kami akan cek apakah memang diberikan visa tersebut," mantan Kadiv Humas Polri itu.

Yang jelas, kata Ronny, kalau di Indonesia tidak dikenal adanya visa unlimited days seperti yang disebutkan pengacara Rizieq.

"Di Indonesia kita tidak berlakukan istilah itu," ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Ulama Butuh Pembelaan? Nih Kata Kiai Said


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler