jpnn.com - TIMIKA - Entah apa yang merasuki MG (37), Sabtu (30/7) lalu. Di rumahnya, di kompleks Kebun Sirih, Mimika Batu, Mimika, Papua, MG tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 17 tahun, sebut saja Bunga.
Kasus itu terungkap setelah kerabat korban melaporkan kasus itu ke Polsek Mimika Baru (Miru), Sabtu (6/8) lalu. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Timika, Minggu (7/8) kemarin, peristiwa nahas itu berawal saat korban sedang terlelap tidur.
BACA JUGA: Kapolres Sebut Pria Ini Bapak Tiri Paling Cabul di Depok
Pelaku sekonyong-konyong masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Mendapat perlakuan tak senonoh, korban terbangun dan sempat berteriak minta tolong. Tapi suara korban seperti ditelan suara televisi yang sengaja dibesarkan oleh pelaku, agar aksinya tidak diketahui penghuni rumah lainnya.
Kapolsek Miru, Kompol I Gede Putra, kepada Radar Timika kemarin, mengatakan pelaku MG saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Miru, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ajakan Karaokean Malah Berujung Kematian
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek. Kami akan mintai keterangan dulu. Kalau memang cukup bukti, maka langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kapolsek menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan MG terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai yang dilaporkan korban, maka pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tns/adk/jpnn)
BACA JUGA: Uang Rp 100 Juta Milik RRI Hilang, Polisi Buru Pelaku
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat si Gadis Dikubur Jumat, Sabtu Tali Pocong Hilang, Heboh!
Redaktur : Tim Redaksi