Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding

Jumat, 06 September 2013 – 07:10 WIB

jpnn.com - BANTUL - Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman, diputus bersalah oleh majelis hakim dan divonis 1 tahun 9 bulan. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, kemarin (5/9) ini merupakan agenda putusan dalam berkas dua.

Adapun kelima terdakwa itu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Paulus, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya Oditur Militer menutut kelima terdakwa dengan ancaman masing-masing dua tahun, namun setelah pemaparan berkas sidang dan mempertimbangkan keterangan kelima terdakwa, majelis hakim hanya memberikan vonis 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan dan tanpa pemecatan dari satuan.

BACA JUGA: Ucok Divonis Paling Berat

Melalui penasihat hukumnya, kelima terdakwa kemudian mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Para terdakwa merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sehingga berkas persidangan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Dalam persidangan pembacaan surat putusan yang dipimpin hakim ketua Letkol Faridah Faisal dalam berkas dua ini menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan membantu ketiga terdakwa utama yang disidang dalam berkas satu, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon cs dalam proses pembunuhan berencana.

BACA JUGA: KarSa Unggul, Khofifah Jajaki ke MK

"Memutus para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja membantu melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menguraikan pendapat serta pertimbangan surat putusan setebal 300 halaman, kelima terdakwa secara sengaja membantu melakukan pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke 1 KUHP dan dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ridwan Saidi Ingatkan Jokowi Tuntaskan Jabatan Gubernur DKI

Majelis hakim juga menerangkan petimbangannya, sifat dari perbuatan kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu memudahkan terdakwa Serda Ucok dalam proses penyerangan Lapas Cebongan pada 23 April 2013 lalu untuk mencari tahanan titipan Polda DIJ, Diki Cs, tersangka pembunuhan Serka Heru Santoso.

Disamping itu majelis juga menyebutkan bahwa tindakan itu adalah main hakim sendiri dalam negara hukum. Mereka juga dianggap menyepelekan proses hukum yang sudah ditangani pihak berwenang atau dalam hal ini Kepolisian Polda DIJ. Kendati demikian majelis hakim menilai jika aksinya itu dilandasi jiwa korsa prajurit Kopassus.

Kemudian dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim pun mempertimbangkan jiwa ksatria terdakwa dengan sendirinya mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Selain itu majelis juga sebutkan bahwa masyarakat Jogja merasa lebih aman dan nyaman dari aksi premanisme pasca penyerbuan Lapas ini.

Adapun hal yang meringankan kelima terdakwa ini, majelis menilai jika terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Mereka juga jujur dan menjelaskan secara gamblang tentang apa yang terjadi sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Sesuai fakta-fakta yang terungkap, majelis hakim tak menemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf, sehingga terdakwa harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap majelis hakim.

Penasehat hukum kelima terdakwa Letkol Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan isi putusan majelis.

"Kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan banding. Kami tak sepakat dengan isi putusan," katanya seusai persidangan.

Lebih lanjut Syarif menambahkan, kelima terdakwa tak menerima isi putusan karena sesuai fakta hukum yang diuraikan dalam surat putusan, majelis hanya cuplik secara parsial tidak komperehensif.

"Padahal ada fakta hukum yang sebutkan itu bukan tindakan berencana dan adanya perbantuan dari klien kami," terangnya.

Ia menggambarkan, misalnya tidak ada dialog pembunuhan dan saat pulang dari Lapas Cebongan, mereka mempertanyakan kepada terdakwa utama tentang apa yang mereka lakukan di dalam Lapas. Sebab saat aksi penembakan dilakukan, mereka hanya di luar Lapas dan tak mengetahui apa yg terjadi di dalam sel.

"Ini tak bisa disebut tindakan pembantuan, menurut kami landasan teori lemah. Tak ada itu perbantuan karena mereka berdiri sendiri di luar dan di dalam Lapas, serta tak ada dialog adanya rencana pembunuhan," pungkasnya. (Fid)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Bengkel Otomotif Mengaku Diteror dan Diperas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler