Vonis 2 Tahun Diprediksi Bakal Semakin Melambungkan Nama Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 – 19:53 WIB
Akhirnya, Ahok Jalani Sidang Vonis Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Guevara Santayana menilai, vonis dua tahun penjara bisa semakin melambungkan nama Basuki Tjahaja Purnama.

Pasalnya, kasus penodaan agama yang membawa Gubernur DKI Jakarta tersebut duduk di kursi pesakitan, mampu menciptakan pro dan kontra di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Ahok Dibui, Luna Maya Nangis

Selain itu, Ahok juga mampu hadir sebagai sosok pendobrak kekakuan politik di Indonesia. Paling tidak terlihat dari kerja nyata yang diperlihatkan selama memimpin Jakarta dan itu dirasakan langsung warga Jakarta.

Baik terkait reformasi birokrasi, anggaran dan reformasi disiplin aparatur perangkat daerah, serta restorasi pelayanan publik.

BACA JUGA: Dua Rantis Polisi Sudah Menghadap Massa Pendukung Ahok

"Di era Ahok, juga terlihat keterbukaan aktivitas-aktivitas Pemda, penanggulangan masalah-masalah serius kota Jakarta yang berpuluh tahun tak kunjung selesai, kemajuan dalam mengelola dana CSR untuk pembangunan kota dan manusia, serta terobosan di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perumahan warga dan lain-lain," ujar Guevara kepada JPNN, Selasa (9/5).

Melihat fakta-fakta yang ada, Guevara meyakini Ahok berpeluang besar menjadi tokoh politik berpengaruh di Indonesia, setelah nantinya menjalani masa tahanan. Apalagi putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Setelah Bertemu Ahok, Djarot Langsung Gelar Rapat

"Vonis penjara dua tahun saya kira juga masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pada Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada juga kan diatur, WNI yang dapat menjadi calon kepala daerah adalah yang memenuhi syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih," pungkas Direktur Eksekutif Direktur 7 (Seven) Strategic Studies ini.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Bu Mega Yakin Banget Ahok Dibui karena Ada Intervensi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler