Munarman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jumat, 29 Agustus 2008 – 22:03 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (29/8), menggelar sidang perdana atas perkara nomor 1664 bagi Panglima Komando Laskar Islam, Munarman SHMantan koordinator Kontras, aktivis HAM, dan ketua Badan Pengurus YLBHI itu didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

BACA JUGA: Munarman Menanti Kelahiran

Kendati demikian, Munarman tetap tampak tenang.

Sidang dipimpin ketua majelis Panussunan Harahap, yang beranggotakan hakim Reno Lestowo dan Agung Raharjo dimulai pukul 14.20 Wib, di ruang sidang Mr Dr R Koesoemah Matmadja
Ratusan polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk pengamanan sidang, baik di dalam maupun di luar persidangan hingga pinggir jalan raya Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat

BACA JUGA: Pengacara Optimis Munarman Bebas

Munarman sendiri didampingi sekitar 150 pengacara.

Lima jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta, antara lain Sigid J Pribadi dan Asep Mulyana, mendakwa Munarman dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sigid membacakan dakwaan primair
Isinya, bahwa terdakwa Munarman baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Mohamad Machsuni Kaloko alias Matsuni, Agus Bambang, Muhamad Subhan, Pahruroji, Sunarto, Syamsudin, Topik Hidayat, Raplin, dan Sudirah (dalam berkas terpisah) dan massa laskar Front Pembela Islam (FPI) lainnya pada Minggu 1 Juni 2008, bertempat di lapangan Monas secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang.

Sigid juga membeberkan, pada 1 Juni 2008 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa Munarman menghubungi dan menyiagakan seluruh komandan laskar Islam, yang terdiri dari FPI, MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Misi Islam, Brigade Hisbulah, GPI (Gerakan Pemuda Islam), GPMI (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia), dan Taruna Islam untuk berkumpul di Masjid Istiqlal sebelum sholat zuhur dalam rangka konsolidasi.

”Setelah massa berkumpul di Monas dan bertemu dengan massa AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), bahwa terdakwa Munarman bersama-sama anggota laskar melakukan pemukulan terhadap saksi Jacobus Eddy Juwono dengan tangan kosong, sehingga mengalami luka memar pada kepala samping kiri,” cetusnya.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Munarman Bingung, Ditahan Oleh Siapa?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah JK Bela Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler