Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan

Kamis, 14 Maret 2019 – 14:04 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Ahmad Dhani mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara ujaran kebencian tak sia-sia. Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan banding Dhani yang sebelumnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Merujuk putusan PT DKI untuk perkara dengan nomor register 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim banding memangkas hukuman untuk Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun saja. PT DKI memutuskan Dhani tetap bersalah, namun hukumannya dikurangi enam bulan.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dipangkas 6 Bulan

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip pada Rabu malam (13/3).

Baca juga: Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dikurangi 6 Bulan

BACA JUGA: Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani Dipolisikan Penggemar

Namun, vonis banding memerintahkan Dhani tetap ditahan. Putusan itu menguatkan vonis PN Jakesl yang juga memerintahkan Dhani langsung ditahan.

"Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.

BACA JUGA: Maia Estianty: Banyak yang Komentar Saya Makin Gemuk

Baca juga: Ditahan di Jawa Timur, Ahmad Dhani Rindu Keluarga

Sebelumnya PN Jaksel pada 28 Januari lalu menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Dhani yang didakwa melakukan ujaran kebencian. Hakim menilai pentolan Dewa 19 itu terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tak menerima vonis itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mendaftarkan banding pada 31 Januari lalu. Hingga akhirnya PT DKI memutus permohonan banding itu Rabu (13/3).(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konser Tribute to Ahmad Dhani Gagal, Panitia Rugi Rp 400 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler