Vonis Bebas Koruptor, KY Tunggu Data KPK

Jumat, 28 Oktober 2011 – 11:04 WIB

JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim yang memvonis bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad.

Namun, KY masih membutuhkan beberapa data-data pendukung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperlancar proses eksaminasi kasus guna menguatkan dugaan pelanggaran  hakim Azharyadi Kusuma, Eka Saharta, dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.

"Sedang didalami untuk proses anotasiKY masih memerlukan data-data dari KPK, termasuk rekaman persidangan," kata wakil ketua KY, Imam Anshori Shaleh di Jakarta, Jumat (28/10).

Sebelumnya, KY mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor, Bandung terkait vonis bebas walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.

Untuk itu, KY menyatakan akan melakukan eksaminasi putusan tersebut, guna menyelidiki apakah ada dugaan pelanggaran kode tik yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Kusuma dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.

"‎​KY baru dapat salinan putusannya kemarin siang," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kemarin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung,  memvonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, kendati JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan

BACA JUGA: KY Ajak MA Usut Bersama Vonis Bebas Koruptor

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 590.114 PNS Siap-siap Masuk Masa Pensiun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler