KY Ajak MA Usut Bersama Vonis Bebas Koruptor

Jumat, 28 Oktober 2011 – 10:49 WIB

JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menunjukan keseriusannya mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang memvonis bebas Bupati Lampung Timur Nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang.

Menurut wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Shaleh, pihaknya tengah menjajaki   pemeriksaan majelis hakim  secara bersama-sama  dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang (UU) KY yang telah direvisi beberapa waktu laluHal itu kata Imam, sudah dibicarakannya dengan Ketua Muda Bidang Pengawas MA, Hatta Ali.

"Kalau nanti bukti-bukti dan saksi-saksi sudah didengar dan dugaannya sangat kuat, KY akan ajak MA lakukan pemeriksaan terhadap hakim itu secara bersama

BACA JUGA: Awas... di Bandara Soekarno-Hatta Pesawat Rawan Tabrakan

Ini dimungkinkan dalam UU KY," tegas Imam kepada JPNN di Jakarta, Jumat (28/10).

Selain itu lanjut Imam, saat ini KY masih melakukan koordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemantau peradilan di Provinsi Lampung
Karenanya kata Imam, KY menerjunkan tim Investigasi ke Lampung untuk melengkapi data-data untuk menguatkan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut

BACA JUGA: Hakim Tipikor Bandung Masih Aman

"KY memerlukan data lebih lengkap dengan menerjunkan tim investigasi," tandasnya.

Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor
Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas, Senin (17/10).

Dua hari kemudian, Rabu (19/10),  giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar

BACA JUGA: 590.114 PNS Siap-siap Masuk Masa Pensiun

Menariknya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Disarankan tak Ributkan Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler