jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri meminta semua pihak menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
BACA JUGA: Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya.
BACA JUGA: Hukuman Mati Ferdy Sambo Berkat Keberhasilan JPU Meyakinkan Hakim
Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.
Terkait hal itu, Dedi belum memberitahu kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
BACA JUGA: Anak Bandar Narkoba Marah, Polisi Ditusuk Samurai
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi menyebut sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sontoloyo, Tampang Pengendara Koboi Pembawa Airsoft Gun-Pedang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti